CEK UPDATE | SELAYAR — Barang bukti narkotika jenis kokain yang ditemukan di sejumlah pesisir pantai di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan akan direalease dan dimusnahkan secara resmi, dihadapan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) tokoh agama, tokoh masyarakat, alim ulama, dan wartawan.
Pemusnahan akan digelar setelah selesainya seluruh tahapan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel dan penetapan pengadilan.
Kapolres Selayar, Ajun Komisaris Besar Didid Imawan, S. I.K., M. Tr.Mil, menandaskan, barang bukti narkotika jenis kokain seberat kurang lebih 30 kg, saat ini tengah diperiksa di laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel.
"Setelah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dan melalui proses penetapan pengadilan, seluruh barang bukti akan direalease secara resmi pemusnahannya dengan menghadirkan unsur forkompimda, tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh agama, dan wartawan," kata dia, pada Sabtu, (04/04) dini hari.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti akan dikoordinasikan dengan pihak workshop Rumah Sakit KH. Haiyung yang membidangi bagian asset dan barang.
Perwira menengah Polri, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 tersebut mengutarakan, realease pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain rencananya akan dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat penghargaan terhadap sejumlah warga nelayan dan masyarakat penemu barang bukti narkotika jenis kokain.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk ungkapan rasa terima kasih dan apresiasi institusi Polri atas kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam membantu tugas tugas kepolisian, ungkapnya panjang lebar.
Didid melontarkan, pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika jenis kokain seberat kurang lebih 30 kg merupakan bagian dari bukti komitmen nyata, institusi Polri dalam mencegah peredaran narkotika dan sekaligus menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi anak bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba, pungkasnya. (Fad)


