CEK UPDATE, Sekelompok remaja yang terdiri dari tiga orang wanita bersama dua orang rekan laki laki, nyaris diangkut dan diamankan ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (18/10) dini hari.
Petugas jaga malam Lingkungan Bua Bua Barat bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung turun dan meluncur ke tempat kejadian peristiwa (TKP), usai dilapori warga yang merasa terusik oleh suara gaduh dari salah satu ruangan kamar kost di ruas Jln. Pahlawan, Benteng.
Giat penertiban diawali dengan pengecekan TKP oleh petugas jaga malam Lingkungan Bua Bua Barat yang mendapati tiga orang remaja puteri bersama sejumlah rekan laki laki sedang bergerombol di depan salah satu pintu kamar bangunan kost-kosant berlantai dua yang berlokasi di belakang bangunan APMS Bua Bua.
Usai melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi warga, petugas jaga malam Lingkungan Bua Bua Barat, langsung berkoordinasi dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kemudian turun bersama sama ke tempat kejadian peristiwa (TKP).
Tim gabungan petugas jaga malam Lingkungan Bua Bua Barat yang diback up oleh tiga orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke TKP pada sekira pukul 02.30 dini hari.
Setiba di TKP, petugas langsung menegur, memeriksa identitas dan meminta keterangan terkait dengan aktivitas kelima orang remaja yang di dapati masih asyik bercengkrama di depan pintu kamar kost.
Selain itu, petugas juga turut melakukan pemeriksaan kamar kost sewaan sepasang remaja yang mengaku pasangan suami isteri (pasutri) tanpa buku nikah.
Pemeriksaan kamar dilakukan, setelah kelima orang remaja yang diperiksa, mengelak dan tidak mengakui telah mengkonsumsi minuman keras (miras).
Namun petugas, tidak percaya begitu saja dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pemeriksaan kamar yang ditempati oleh kelima orang remaja tersebut.
Hasilnya, dua buah jerigen lima liter berwarna putih yang salah satunya masih berisi sisa minuman keras jenis tuak (ballo), ditemukan dan berhasil diamankan dari dalam kamar.
Jerigen berisi sisa minuman keras jenis tuak diamankan bersama barang bukti saringan, cerek plastik, dan satu buah gelas kaca berisi sisa miras.
Satu dari tiga orang remaja puteri di TKP, mengaku dia bersama rekan rekannya sengaja membawa dan mengkonsumsi tuak di kamar kost, sekembali dari bekerja sebagai LC di Hotel Aqilah.
Miras jenis tuak dikonsumsi ramai ramai di kamar kost, lantaran hotel aqilah yang tak lagi menyediakan minuman beralkohol.
Usai melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti jerigen tuak, petugas kemudian membubarkan kelima orang remaja yang dilaporkan warga hampir setiap malam menjadi pemicu keributan.
Sementara barang bukti jerigen tuak, saringan, cerek plastik, dan gelas kaca berisi sisa minuman diamankan ke mobil patroli Satpol PP.
Keesokan harinya, penghuni kamar kost yang mengaku sebagai pasangan suami isteri tanpa buku nikah itu, langsung dikeluarkan pemilik kost yang keberatan kamar kostnya di salah gunakan sebagai tempat pesta miras. (Fad)


