SELAYAR, CEK UPDATE - Fakta baru terkait dengan penerapan serta pemberlakuan tarif bejing di lintasan penyeberangan Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba-Jinato-Kayuadi-Benteng Jampea-Bonerate-Kalao toa dan Labuan Bajo, terbongkar dan terkuak dari hasil investigasi lapangan wartawan.
Dugaan pemberlakuan tarif bejing di atas KMP. Sangke Pallangga, bocor dan terbongkar dari informasi serta keluhan warga yang mempertanyakan keabsahan penerapan tarif bejing di kedua unit armada kapal ferry, milik PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero) itu.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, tarif bejing bermula dari kesepakatan antara oknum crew kapal serta pengemudi kendaraan yang seringkali memaksakan untuk unitnya tetap diakomodir dan diangkut dalam pelayaran dari Pelabuhan Bira, Bulukumba, menuju Pulau Jampea dan atau Labuan Bajo.
Tarif bejing bemula dari larangan kapal untuk melakukan aktivitas bongkar muat kendaraan di pintu pelabuhan yang tidak didukung oleh fasilitas Moveable Bridge (MB).
Larangan melakukan aktivitas bongkar muat kendaraan di pintu pelabuhan darurat diberlakukan dengan mempertimbangkan azas keselamatan kendaraan yang rawan terjatuh di pintu randor, terutama di saat musim gelombang pasang.
Oleh karenanya, aktivitas bongkar muat kendaraan, hanya diperkenankan untuk dilakukan di area pelabuhan khusus yang telah didukung oleh ketersediaan fasilitas Moveable Bridge (MB).
Kendati begitu, pengguna jasa masih acap kali memaksakan kehendak untuk kendaraannya tetap diakomodir dan diangkut dalam pelayaran kapal menuju pulau dan atau Labuan Bajo.
Hal tersebutlah yang kemudian mengilhami kesepakatan tarif bejing yang dibuat atas permufakatan antara pengemudi dan oknum crew kapal.
Sungguhpun, tarif bejing tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Terkait hal tersebut, PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero) Cabang Selayar, telah melayangkan teguran kepada pihak kapal untuk menghentikan dan tidak lagi memberlakukan tarif bejing yang tidak sesuai regulasi dan standar operating prosedure (SOP). (Fad)