-->
  • Jelajahi

    Copyright © CekUpdate.com - Berita Terbaru Indonesia 24 Jam
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Eksekusi Penebangan Pohon, PLN Diduga Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

    CekUpdate.com
    Senin, 11 Agustus 2025, 14:17 WIB Last Updated 2025-08-11T07:17:49Z
    .

    CEK UPDATE | BUMI TANADOANG — Tindakan eksekusi pemangkasan dan penebangan pepohonan dilakukan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Ranting Selayar, Sulawesi Selatan di sejumlah dusun dan desa di wilayah kecamatan daratan.

    Koordinator lapangan bidang pemangkasan dan penebangan PT. PLN (Persero) Ranting Selayar, Abdul Rajab mengaku melakukan kegiatan pemangkasan hingga eksekusi penebangan atas instruksi Bupati Selayar, H. Muhammad Natsir untuk mengamankan dan membersihkan pepohonan yang berpotensi mengganggu instalasi jaringan kabel listrik PLN.


    Hal tersebut diungkap Rajab, saat dikonfrontir wartawan via sambungan saluran telefon selular, pada Sabtu, (9/8) siang. 

    Sayangnya, dalam praktik dugaan penebangan yang dilakukan, PT. PLN (Persero) Ranting Selayar, justeru diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan sejumlah ketentuan lain menyangkut kewenangan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai yang masing masing diatur dan digariskan melalui peraturan pemerintah,  peraturan menteri kehutanan tentang pedoman penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), Peraturan Gubernur tentang daerah aliran sungai (DAS), peraturan daerah tentang daerah aliran sungai (DAS), dan peraturan pusat menyangkut pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang diatur secara tekhnis melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Selain itu, PT. PLN (Persero) Ranting Selayar juga diduga melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatur larangan penebangan pohon di wilayah tertentu, termasuk area sekitar sungai. 

    PT. PLN (Persero) Ranting Selayar, bahkan  disinyalir tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai yang secara tegas menggariskan pengelolaan sungai, termasuk ruang sungai, perizinan, dan pemberdayaan masyarakat. 

    Hal tersebut terkuak dari temuan fakta kegiatan penebangan pohon yang diduga kuat dilakukan oleh pihak PLN di salah satu lokasi daerah aliran sungai di Dusun Pa'batteang, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis, (7/8) kemarin.

    Satu batang pohon kelapa, berikut satu batang pohon aren (enau) yang tumbuh di sekitar Jembatan Kambulung, Dusun Pa'batteang, Desa Lalang Bata, ditemukan rata dengan tanah, pasca dugaan penebangan oleh pihak PLN.

    Fakta dugaan penebangan terkuak dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan wartawan, hari, Sabtu, (9/8) pagi.

    Temuan Fakta ini, diharapkan segera mendapat atensi dan tindaklanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk secepatnya melayangkan teguran serta sanksi terhadap PT. PLN.

    Tak hanya KLHK, Komunitas Pencinta dan Peduli Lingkungan bersama Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diminta ikut turun mengadvokasi dan mengawal kasus dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang disinyalir dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Ranting Selayar. (Laporan Khas Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini