• Jelajahi

    Copyright © CekUpdate.com - Berita Terbaru Indonesia 24 Jam
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemadaman Listrik Terus Berlangsung, PLN Diminta Ganti Kerusakan Perangkat Elektronik Warga

    CekUpdate.com
    Minggu, 10 Agustus 2025, 16:19 WIB Last Updated 2025-08-10T09:27:34Z
    .

    CEK UPDATE | SELAYAR — Pemadaman listrik yang dilakukan selama hampir kurang lebih sebulan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (Persero) Ranting Selayar, Sulawesi Selatan, tak hanya berdampak merugikan pelaku usaha dan UMKM.

    Akan tetapi, tindakan pemadaman listrik, juga telah memicu rusaknya sejumlah perabot dan perangkat elektronik milik warga.


    Kerusakan perangkat elektronik dialami salah satunya oleh warga pesisir Jln. Soekarno Hatta, Benteng, Nur Ainy.  

    Dalam cuitan postingannya di platform media sosial facebook, Nur Ainy menuliskan, tiga unit Air Conditioner (AC) dan dua unit tv miliknya rusak.

    Kerusakan perangkat elektronik juga ikut dialami Direktur Portal Berita Fajar Sulawesi Group, Fadly Syarif, warga Jln. Jeruk No. 08 Benteng.

    Dampak kerusakan dua unit pemanas air elektronik dan satu unit televisi merk sharp 29 Inc, disebutnya terjadi sebagai akibat dari pemadaman listrik yang dilakukan PLN.


    Dalam kaitan itu, pihaknya menuntut pihak PT. PLN (Persero) Ranting Selayar untuk bertanggungjawab penuh dan mengganti rugi seluruh bentuk kerusakan perangkat elektronik milik warga.

    Fadly berharap, lembaga perlindungan konsumen bersama pihak pihak terkait lainnya, bisa ikut turun tangan mengadvokasi serta mengawal persoalan kompensasi kerugian yang dialami warga pra dan pasca kegiatan pemadaman listrik yang dilakukan pihak PLN.

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk tidak bungkam dan hanya tinggal berpangku tangan menyikapi dampak pemadaman listrik yang sudah sangat merugikan masyarakat.

    DPRD didesak untuk secepatnya memanggil pihak PLN dan menggelar rapat dengar pendapat, sekaligus meminta tanggungjawab PLN untuk mengganti rugi seluruh bentuk kerugian warga. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini