CEK UPDATE | SELAYAR — PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Ranting Selayar, Sulawesi Selatan, diadukan Direktur Fajar Sulawesi Group, Fadly Syarif, ke Polsek Bontomate'ne.
Fadly Syarif mengadukan PT. PLN (Persero) selaku pemilik lahan perkebunan di Dusun Pa'batteang, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki yang menjadi korban penebangan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Ranting Selayar.
Keberatan diajukan Direktur Portal Berita Fajar Sulawesi Group, menyusul kegiatan penebangan pohon kapuk, nangka, dan pohon kelapa di area kebun miliknya yang dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN (Persero).
Pihaknya menganggap PT. PLN (Persero) Ranting Selayar otoriter, sewenang wenang dan seenaknya merampas hak hak warga negara.
PT. PLN (Persero) Ranting Selayar dinilai melanggar ketentuan Pasal 406 ayat(1) KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.
Ironisnya lagi, karena pepohonan yang bersentuhan langsung dengan instalasi jaringan kabel yang posisinya berada di pinggiran jalan justeru sama sekali tidak dipangkas dan ataupun ditebang.
Persoalan ini telah dikoordinasikan dengan Aparat Kepolisian Polsek Bontomate'ne. Aparat Polsek Bontomate'ne pun langsung bergerak dan merespon cepat aduan warga dan mengarahkan Babinkamtibmas Desa Lalang Bata, Aipda Abdul Rahman, untuk turun dan mengunjungi lokasi TKP.
Dari TKP, pelapor kemudian diarahkan menuju ke Polsek Bontomate'ne untuk upaya mediasi dengan pihak PT. PLN (Persero) Ranting Selayar yang diwakili Abdul Gani.
Setiba di Polsek Bontomate'ne, korban diterima langsung Kapolsek Bontomate'ne, IPTU Rahmat Saleh yang memimpin langsung upaya mediasi.
Mediasi berlangsung di ruang kerja Kapolsek Bontomate'ne, pada Sabtu, (9/8) siang yang kemudian mengundang perwakilan PLN dan meminta bantuan koordinasi ke kantor PLN Ranting Selayar.
Dari hasil koordinasi pertelepon, pihak PT. PLN Ranting Selayar yang diwakili korlap bidang pemangkasan, Abdul Rajab terungkap, penebangan dilakukan tim PLN atas izin dan persetujuan pengelola kebun, lelaki Nudding.
Kepada pemilik lahan, Abdul Rajab mengaku tertipu, karena lelaki Nudding, memberikan persetujuan penebangan pohon tanpa izin pemilik lahan.
Kapolsek Bontomate'ne, IPTU Rahmat Saleh menguraikan, upaya mediasi dilakukan sebagai bentuk respon cepat Aparat Polsek Bontomate'ne terhadap aduan dan laporan warga agar tidak melebar menjadi peta konflik, ungkapnya. (*)