SELAYAR, CEK UPDATE - Penerapan tarif bejing yang diberlakukan di sejumlah armada kapal penyeberangan route Pelabuhan Bira-Kayuadi-Jinato-Benteng Jampea-Bonerate-Kalao toa, dan Labuan Bajo, disorot pengguna jasa pelayaran, terutama pemilik kendaraan.
Tarif bejing disorot karena kesannya yang illegal dan dikreteriakan sebagai bentuk pungutan liar (pungli).
Praktik tersebut disebut pungli, sebab tarif bejing tidak menyertakan karcis atau bukti transaksi pembayaran resmi dari pihak managemen kapal.
Transaksi pembayaran tarif bejing diduga diberlakukan crew KMP. Sangke Pallangga dan KMP. Taka Bonerate yang secara otomatis menambah beban cos pengguna jasa pelayaran di tujuh lintasan pintu pelabuhan yang dilalui oleh kedua armada kapal tersebut.
Menanggapi sorotan itu, manager usaha PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesian Ferry (Persero) Cabang Selayar, La Kadaha angkat bicara.
La Kadaha menyebut, pihak PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero) Cabang Selayar tidak pernah menyetujui pemberlakuan tarif bejing karena dalam aturan ASDP tidak ada tiket bejing dan managenen pernah menegur pihak kapal untuk tidak menagih bejing yang tidak ada dasar. (*)


