-->
  • Jelajahi

    Copyright © CekUpdate.com - Berita Terbaru Indonesia 24 Jam
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terbukti Bersalah, Pimpinan Hotel Aqilah Dijatuhi Vonis Pidana

    CekUpdate.com
    Jumat, 31 Oktober 2025, 22:45 WIB Last Updated 2025-10-31T15:45:22Z
    .

    CEK UPDATE - Pimpinan Aqilah Selayar, H. Sappara Bin Tanri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol).

    Vonis bersalah dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Nayla Bellytz Medhycha, S.H.

    Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Nayla Bellytz Medhycha, S.H, menjatuhkan vonis pidana denda senilai sepuluh juta rupiah dan atau pidana kurungan dua bulan penjara terhadap terdakwa H. Sappara bin Tanri.

    Pidana kurungan dua bulan penjara wajib dijalani, jika terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim.

    Selain vonis pidana denda, terdakwa H. Sappara bin Tanri dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

    Sementara itu, barang bukti berupa sepuluh botol anggur merah 620 ML, sebelas kaleng bir bintang 500 ML, tujuh kaleng guinness, 500 ML, lima belas kaleng draft bir 500 ML, sebelas botol bir bintang,  620 ML, sembilan botol prost pilsener 620 ML, sembilan botol Singa Raja 620 ML, dua botol api anggur hijau 620 ML, satu botol yasuka whiski 1000 ML dan satu botol yasuka vodka 1000 ML, dinyatakan disita oleh negara untuk dimusnahkan.

    Agenda persidangan terhadap terdakwa H. Sappara bin Tanri yang digelar, Kamis, (30/10) tersebut, menghadirkan lima orang saksi personil Satpol PP  serta kepala seksi ketentraman  dan ketertiban umum Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan yang dihadirkan penyidik atas kuasa penuntut umum.

    Vonis pidana denda senilai sepuluh juta rupiah yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Selayar, Nayla Bellytz Medhycha, S.H, dibenarkan penyidik, Eriek Gunawan, S.H., MH.

    Eriek mengutarakan, terdakwa H. Sappara bin Tanri dijatuhi vonis pidana denda sepuluh juta rupiah, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berbunyi yaitu setiap orang dilarang mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, di : a. warung atau kios minuman, tempat olahraga, rumah biliar, rumah makan, kantin atau cafetaria, tempat pijat atau spa, pedagang kaki lima, terminal, penginapan remaja, perkantoran, dan karaoke.

    Sidang dimulai pada sekira pukul 10.00-12.00 Wita, pungkasnya. (Fad)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini