CEK UPDATE, Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selayar, Eriek Gunawan, S.H, MM, resmi melimpahkan berkas perkara pidana pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol).
Empat puluh tiga botol barang bukti minuman beralkohol (minol) yang di sita bersama dengan dua puluh tiga minuman keras kemasan kaleng dari area hotel aqilah, secara resmi dilimpahkan bidang penegakan peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Pengadilan Negeri Selayar untuk dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana pelanggaran ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol).
Barang bukti minuman beralkohol (minol) dilimpahkan penyidik bersama berkas perkara dan tersangka H. Sappara bin Tanri, pimpinan hotel Aqilah jalur dua, Kabupaten Selayar.
Pelimpahan dilakukan penyidik atas kuasa penuntut umum untuk digulirkan sidangnya, di Pengadilan Negeri Kabupaten Selayar, pada Kamis (30/10) pagi.
Berkas, barang bukti dan tersangka telah kita limpahkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Selayar, Kamis, (30/10) untuk disidangkan, ungkap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Eriek Gunawan, SH., MM memberikan keterangan pers, sesaat sebelum dimulainya proses persidangan.
Eriek Gunawan mengungkapkan, barang bukti dan tersangka dilimpahkan penyidik, setelah dilengkapinya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan sempurna untuk dilimpah ke meja persidangan.
Berdasarkan putusan hakim tunggal yang dibacakan Nayla Bellytz Medhycha, S.H, barang bukti minuman beralkohol sitaan dari hotel Aqilah, secara resmi dinyatakan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, bebernya kepada awak media, Kamis, (30/10) kemarin. (Fad)


