CEK UPDATE, Komitmen dan wujud nyata pemberantasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika diinterpretasikan jajaran aparat kepolisian Polres Selayar Sulawesi Selatan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode bulan Januari hingga medio bulan November 2025 yang dilakukan jajaran satuan reserse narkoba Polres Selayar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp. 1,2 Milyar rupiah digelar di ruang Aula Endra Dharma Laksana, Polres Selayar, Rabu, (12/11) pagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dihadiri dan disaksikan langsung bupati, ketua DPRD, bersama jajaran anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Dandim 1415/Selayar.
Rangkaian pemusnahan barang bukti narkoba seberat 838, 5103 gram, ikut dihadiri dan disaksikan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), kepala rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Selayar, Camat Benteng, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asisten Setda, tokoh agama yang terdiri dari perwakilan organisasi Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) Inspektur kabupaten, dan tokoh masyarakat.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Kapolres, dan bupati.
Mengawali rangkaian sambutannya, Kapolres Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi Didid Imawan, S. I.K., M. Tr.Mil, menandaskan,kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu shabu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari hingga medio bulan November 2025 dengan total barang bukti sebanyak 874,7 gram.
Mantan Kanit 2 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri itu, menyebut, sepanjang bulan Januari hingga bulan November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Selayar berhasil menangani empat belas laporan polisi (LP) dengan total tujuh belas orang tersangka yang terdiri atas enam belas orang tersangka laki laki dan satu orang tersangka perempuan.
Selain itu, aparat penyidik satuan reserse narkoba juga berhasil mengungkap, menyita, dan mengamankan barang bukti satu kantong plastik hitam berisikan kristal bening tak bertuan yang ditemukan terdampar di pesisir pantai Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu.
Proses penanganan dan penyidikan telah dilakukan jajaran satuan reserse narkoba untuk memastikan dan mengungkap identitas pemilik barang temuan kemasan kantong hitam berisi kristal bening temuan warga nelayan Desa Polassi yang dari hasil uji laboratorium forensik (Labfor) dinyatakan positif mengandung meta vitamin dan atau narkotika jenis shabu shabu.
Hasil pemeriksaan dan tahapan uji forensik sendiri, diterima penyidik satuan reserse narkoba, pada tanggal 12 Agustus 2025, ungkap Didid Imawan dalam press reealease yang ikut dihadiri serta disaksikan oleh belasan orang pekerja kuli tinta.
Pria yang sebelumnya pernah tercatat membongkar peredaran narkotika jenis ganja, saat menjabat sebagai Ditresnarkoba Polda Banten tersebut, mengungkapkan, sepanjang bulan Januari hingga bulan November 2025, Satuan reserse narkoba berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti, sebanyak 1.006,16 gram shabu shabu yang tercatat merupakan hasil pengungkapan dan pengembangan tujuh belas laporan polisi (LP) dengan total nilai 1,25 Milyar rupiah.
AKBP. Didid Imawan, S. I.K., M. Tr.Mil, menguraikan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu shabu yang digelar jajarannya merupakan bukti nyata wujud komitmen Polres Selayar dalam memberangus, dan memberantas tindak pidana kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu shabu yang digelar Polres Selayar merupakan bentuk tindak lanjut dari seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Komitmen tegas aparat kepolisian Polres Selayar untuk mencegah serta menekan angka tindak pidana kejahatan penyalahgunaan narkotika dimanifestasikan salah satunya melalui rangkaian kegiatan press realease yang hampir setiap saat digelar dan disampaikan jajaran Satuan Reserse Narkoba dihadapan awak media dan realease resmi humas Polres Selayar.
Press realease digelar sebagai salah satu bentuk aktualisasi keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan proffesionalisme aparat kepolisian Polres Selayar dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Sosok orang nomor satu di lingkungan Institusi Kepolisian Polres Selayar itu berharap, kegiatan press realease akan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk dapat setiap saat mengakses dan mengupdate informasi perkembangan langkah penanganan tindak pidana kejahatan yang sedang dan akan dilakukan Polres Selayar, kedepannya.
Didid Imawan menegaskan, penyelenggaraan press realease pengungkapan kasus sekaligus menyimbolkan wujud eksistensi Institusi Polri yang tidak pernah kendor dan berhenti memerangi peredaran gelap narkoba.
Sosok mantan Wakapolres Serang tersebut menekankan, pengungkapan kasus tindak pidana, melalui penyelenggaraan press realease menjadi penegasan komitmen satuan reserse narkoba dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Selayar.
Komitmen pencegahan dan pemberantasan narkoba diakui lepasan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 itu, sebagai bagian dari asta cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang sementara digalakkan di seluruh jenjang institusi kepolisian tanah air dan bahkan dunia, bebernya. (Fad)


