Cara Instal Aplikasi IKD atau KTP Digital

Cara instal aplikasi ikd atau ktp digital. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan aplikasi IKD atau KTP Digital sebagai salah satu upaya untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. 

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses data kependudukan mereka secara online, tanpa perlu membawa kartu fisik. Aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas di berbagai layanan publik dan swasta.

Cara Instal Aplikasi IKD atau KTP Digital

Unduh aplikasi ini dari App Store untuk iPhone dan dari Google Play Store untuk Android. Kemudian mengikuti proses registrasi dan aktivasi akun, serta mencoba beberapa fitur yang tersedia.

Berikut adalah cara dari penginstalan dan penggunaan aplikasi IKD atau KTP Digital untuk pengguna iPhone dan Android:

  1. Untuk menginstal aplikasi ini, pengguna harus memiliki nomor ponsel yang terdaftar di sistem kependudukan nasional. Pengguna juga harus memiliki akun email yang aktif dan nomor NIK yang valid.
  2. Setelah mengunduh aplikasi ini, pengguna harus melakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel, alamat email, dan nomor NIK. Pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS dan email yang harus dimasukkan untuk verifikasi.
  3. Setelah verifikasi, pengguna harus membuat kata sandi dan PIN untuk melindungi akun mereka. Pengguna juga harus mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan status perkawinan.
  4. Setelah mengisi data pribadi, pengguna harus mengambil foto diri dengan menggunakan kamera ponsel. Foto ini akan digunakan sebagai foto profil dan sebagai bagian dari data kependudukan.
  5. Setelah mengambil foto, pengguna harus menunggu proses validasi dari pihak Dukcapil. Proses ini dapat ditunggu kurang lebih satu hari. Jika validasi berhasil, pengguna akan mendapatkan notifikasi dan dapat mengakses aplikasi IKD atau KTP Digital.

Fitur dari Aplikasi IKD atau KTP Digital

Aplikasi ini memiliki beberapa informasi utama, antara lain:

  • Menampilkan data kependudukan, seperti nama, NIK, alamat, agama, dan golongan darah.
  • Menyimpan data kependudukan dalam bentuk QR code yang dapat dipindai oleh scanner.
  • Mengirim data kependudukan melalui email, WhatsApp, atau media sosial lainnya.
  • Memperbarui data kependudukan jika terjadi perubahan, seperti pindah alamat, menikah, atau bercerai.
  • Melaporkan kehilangan atau kerusakan kartu fisik KTP.
  • Menghubungi layanan bantuan Dukcapil jika mengalami masalah atau pertanyaan.

Kesimpulan:

Aplikasi IKD atau KTP Digital adalah aplikasi yang berguna dan praktis untuk pengguna iPhone dan Android. Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengakses dan membagikan data kependudukan mereka secara online, tanpa perlu membawa kartu fisik.

Aplikasi ini juga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi dan berinteraksi dengan berbagai layanan publik dan swasta.

Saya berharap lartikel dapat membantu dalam memahami cara menginstal dan menggunakan aplikasi IKD atau KTP Digital. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, bisa menghubungi Dukcapil terdekat. Terima kasih. 

Tinggalkan komentar