SELAYAR, CEK UPDATE - Kegiatan pemangkasan dan penebangan pohon yang dilakukan PT. PLN (Persero) Ranting Selayar yang menurut pengakuan pihak PT. PLN, dilakukan atas perintah dan instruksi langsung Bupati Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, diduga berjalan tidak sesuai surat edaran bupati.
Pasalnya, penebangan yang dilakukan di wilayah Dusun Pa'batteang, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki, disinyalir tidak melalui proses koordinasi dengan aparat pemerintah setempat.
Hal tersebut terungkap dari penuturan kepala Dusun Pa'batteang, Alauddin, saat dikonfirmasi Babinkamtibmas Desa Lalang Bata, Aipda Abdul Rahman, via sambungan telefon selular, Sabtu, (9/8) siang, terkait dengan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan PT. PLN (Persero) Ranting Selayar di wilayahnya.
Alauddin mengaku, sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan penebangan yang dilakukan PLN. Kejadian penebangan, baru ia ketahui, setelah mendapat informasi warga.
Sebelumnya, Alauddin mengaku sama sekali tidak pernah mendapat surat edaran bupati, dan ataupun pemberitahuan kegiatan penebangan yang akan dilakukan PLN di Dusun Pa'batteang, pungkasnya.
Terpisah, Direktur Portal Berita Fajar Sulawesi Group, Fadly Syarif, selaku pemilik lahan dan sekaligus korban penebangan, mengungkap, "Jauh sebelum kejadian, pihaknya sempat menyampaikan dan meminta agar sebelum melakukan kegiatan di wilayah kebunnya, PLN diharapkan bisa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi lebih awal dengan pemilik lahan.
Pernyataan tersebut diutarakan Fadly, setelah mendapati tanda silang merah pada sejumlah pohon kelapa di area kebunnya, sebagai bentuk kode bahwa pohon tersebut akan dijadikan target penebangan pihak PLN.
Namun belakangan, pihak PLN, tetiba melakukan penebangan dengan hanya meminta izin pekerja kebun yang didapatinya sementara mengolah kopra di dalam area kebun yang menjadi target penebangan, bebernya kepada wartawan, Selasa, (12/8) malam. (*)