• Jelajahi

    Copyright © CekUpdate.com - Berita Terbaru Indonesia 24 Jam
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tebangi Pohon Kelapa di Dusun Pa'batteang, PLN Selayar Diminta Bayarkan Ganti Rugi

    CekUpdate.com
    Selasa, 12 Agustus 2025, 08:29 WIB Last Updated 2025-08-12T12:16:10Z
    .

    SELAYAR, CEK UPDATE - Direktur Portal Berita Fajar Sulawesi Group, Fadly Syarif, pemilik lahan perkebunan di Dusun Pa'batteang, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang pada hari, Kamis, (7/8) kemarin menjadi korban penebangan tanaman perkebunan oleh pihak PT. PLN (Persero) Ranting Selayar, tetap bersikukuh dan tidak menerima tindakan eksekusi penebangan pohon kapuk, nangka, dan pohon kelapa miliknya yang sementara akan belajar berbuah.

    Fadly Syarif, tetap menuntut pihak PT. PLN (Persero) Ranting Selayar, untuk bertanggungjawab membayarkan kompensasi ganti rugi atas tindakan penebangan yang dilakukan di area perkebunan miliknya.


    Selain diduga melanggar ketentuan Pasal 406 Ayat ke 1 (satu) KUHP Jo Pasal 55 Ayat ke 1 (satu) KUHP.

    Tindakan eksekusi penebangan pohon kelapa di area perkebunan miliknya disebut bertentangan dengan kebijakan program penanaman lima juta pohon kelapa yang dicanangkan Bupati Selayar, Muhammad Natsir Ali.

    Tak hanya itu, dia juga merasa keberatan bila harus meminta kompensasi ganti rugi melalui bupati yang disebut PT. PLN (Persero) Ranting Selayar, sebagai inisiator penebangan pepohonan milik warga yang dinilai menganggu instalasi jaringan listrik PLN.


    Keberatan diajukan Fadly, sebab tanaman yang ditebangi PLN, di area kebun miliknya, sama sekali tidak menyentuh jaringan kabel PLN.

    Disamping itu, jarak tanamannya juga sangat jauh dari instalasi jaringan kabel PLN. 


    Sementara pepohonan yang jelas jelas bersentuhan dengan kabel PLN, sama sekali tidak dipangkas, apalagi sampai ditebang.

    Pihak PLN (Persero) Ranting Selayar dituntut membayarkan ganti rugi senilai satu juta rupiah.

    Bila tidak, kasus ini akam tetap diperpanjang dan dilaporkan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Pernyataan tersebut diutarakan Fadly. Selasa, (12/8) dini hari, setelah sebelumnya, dia sempat dimediasi dan dipertemukan oleh pihak Polsek Bontomate'ne dengan perwakilan PT. PLN (Persero) Ranting Selayar yang diwakili Abdul Gani, Sabtu, (9/8) siang.

    Pihaknya berharap, aparat kepolisian Polres Selayar, segera memanggil dan meminta keterangan pihak PT. PLN, terkait dengan insiden penebangan yang dilakukannya di Dusun Pa'batteang, hari, Kamis lalu. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini